Kejaksaan Bekuk Sudirman di Halaman Masjid Raudhatul Jannah, Langsung Mendekam di Sel Sialang Bungkuk

Kejaksaan Bekuk Sudirman di Halaman Masjid Raudhatul Jannah, Langsung Mendekam di Sel Sialang Bungkuk
Terpidana Sudirman J saat Saat Diamankan Tim Kejaksaan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil membekuk Terpidana Tipikor atas nama Sudirman J (37), di Halaman Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Uka, Kota Pekanbaru, pada Kamis 02 Mei 2024, sekira pukul 18.45 WIB. 

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan, saat diamankan Sudirman sempat berusaha melarikan diri. 

“Berkat kesigapan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan  Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Terpidana Sudirman J berhasil diamankan,” jelas Bambang, Jumat (03/05/24). 

Dikatakan Bambang, setelah berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Riau langsung melakukan serah terima dengan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk pelaksanaan Eksekusi.

Dan Sekira Pukul 22.00 WIB Tim JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan  eksekusi terhadap terpidana Sudirman J di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru.

Untuk diketahui, Terpidana  Sudirman J (DPO) telah melakukan  tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel Tahun 2017 sampai dengan 2018 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu. 

Bahwa pada 2017 dan 2018 Sudirman J (DPO) selaku referral ara debitur sebanyak 18 orang  pemrakarsa kredit KUR Ritel untuk 18 Debitur. Dengan besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapatkan 500.000.000  dan 1 debitur mendapatkan Rp. 300.000.000 dengan   cara memalsukan dokumen-dokumen persyaratan pada debitur berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara terhadap terpidana selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 5  bulan kurungan. 

Terpidana Sudirman J, terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak bulan September 2021.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index